IDTODAY.CO – Hendrik dan Heng Pao Tek pemilik deposito senilai Rp 20,1 miliar di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengaku terkejut ketika tabungannya dinyatakan hilang.

Keadaan mereka mempercayakan uangnya untuk ditabung di Bank BNI setelah sebelumnya  pada tahun 2018 dan 2019 menabung di Bank Maspion.

Keduanya mengaku memindahkan uangnya tersebut santara menilai BNI sebagai bank BUMN besar yang diyakini aman.

Baca Juga: Hem, Lamaran Bawa Seserahan Barang-barang Bekas, Tapi Kok…

“Enggak ada kecurigaan karena penawaran langsung dari pihak BNI makanya dipindahkan,” tutur Pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Charoline Lumba sebagaimana dikutip dari Tempo, Kamis 17 Juni 2021.

Kata Charoline, saat membuka rekening deposito pada tiga tahun lalu, kedua nasabah dijanjikan bunga sebesar 8,25 persen per bulan. Sejumlah dana kemudian ditransfer uang dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Kedua nasabah, Selama tiga tahun lamanya mengaku aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut.

“Klien kami selalu mengecek dana yang didepositokan setiap bulan, di-print buku rekeningnya,” ucap Charoline.

Namun kaget bukan kepalang, pada pertengahan Maret 2021 lalu, Hendrik tak bisa mencairkan depositonya karena BNI menilai bilyet yang dimiliki nasabah palsu, sehingga tidak tercatat oleh bank. “Harusnya dana itu ada, kan klien kami menabung. Tapi sampai sekarang tak ada pernyataan resmi dari pihak BNI,” kata Charoline.

Setelah berulang kali mendatangi kantor cabang BNI meminta pertanggungjawaban dan tak mendapat solusi, kedua nasabah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar pada Mei 2021 lalu. Di bulan yang sama, mereka menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: Rombongan Undangan VIP Pernikahan Datang Jelang Acara Bubar, Berisik dan Bawa Kado “Anti Mainstream”

“Tadi (Kamis 17 Juni), sidang perdananya,” ujar Charoline. BNI juga telah meminta keterangan dari para nasabah. Tak muluk-muluk, kata Charoline, kedua nasabah berharap bank milik negara itu bisa mengembalikan uang deposito sebesar yang ditabung selama ini.

Sementara itu, manajemen BNI melalui sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan selalu menghormati proses hukum yang berlaku. Demikian juga dengan komitmen untuk menjaga semua dana nasabah yang tersimpan.

Kemudian, Mucharom mengimbau semua nasabah BNI untuk mengaktifkan mobile banking BNI untuk memudahkan pengecekan semua pergerakan saldo setiap saat.

Baca Juga: Viral Bu RT Habiskan Make Up Rp 20 Juta, Warganet: Rela 2 Hari Nggak Cuci Muka

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan