Ade Armando Lapor Dewan Pers soal Berita Pemblokiran Internet

Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, November 2019. Foto: Antara

IDTODAY.CO – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando bersama sejumlah orang meminta Dewan Pers mengusut kesalahan berita sejumlah media massa mengenai putusan PTUN atas pemblokiran internet di Papua.

Dia juga mendesak media yang salah menyajikan pemberitaan tentang putusan PTUN tersebut meminta maaf kepada publik.

“Kami meminta media yang telah menyebarkan pemberitaan yang salah mengenai keputusan PTUN tersebut meminta maaf dan meralat berita tersebut secara terbuka,” ujar Ade Armando kepada Tempo hari ini, Sabtu, 6 Juni 2020.

Penjelasan itu juga terdapat dalam surat terbuka Ade Armando dkk kepada Dewan Pers yang diterima Tempo hari ini.

Baca Juga:  Sebut Shalat 5 Waktu Tak Ada di Alquran, Ade Armando Dihujat Netizen

Surat itu telah dikirimkan ke Dewan Pers pada Jumat, 5 Juni 2020. “Suratnya saya kirim kemarin ke Pak Arif Zulkifli, Ketua Bidang Pengaduan,” ucap Ade.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

“Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin di PTUN Jakarta, pada 3 Juni 2020.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

Sejumlah media memberitakan bahwa PTUN menghukum Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada publik atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Ade mengatakan dalam amar putusan PTUN tidak tercatat kewajiban pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.

Ade Armando dkk juga meminta Dewan Pers menyelidiki penyebab munculnya informasi putusan yang keliru dan disebarkan oleh banyak media bereputasi tinggi.

Dewan Pers mesti mengidentifikasi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong.

Menurut dia, berita tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat dan meruntuhkan kredibilitas pers di Indonesia.

Baca Juga:  Desak UI Pecat Ade Armando, PA 212: Dia Seperti Preman Berjas Almamater

“Kemudian, kami meminta Dewan Pers menjelaskan secara terbuka temuan yang diperoleh mengenai kasus kesalahan pemberitaan secara kolektif ini.”

Dalam surat kepada Dewan Pers, Ade dkk menyebutkan media massa daring yang dinilai tidak akurat, yakni Kompas, CNNIndonesia, VIVA news, Tempo, Merdeka, IdnTimes, Kata Data, Tribunnews, Warta Ekonomi, Warta kota, Antaranews, Radio Sonora, Waspada, Fajar, PojokSatu, Akurat, Alinea, Forum Keadilan, Suara Karya, Radar Bogor, Antaranews, Law-Justice dan beberapa media online lainnya.

“Di hampir semua media online tersebut, kalimat ‘PTUN memerintahkan Pemerintah/Jokowi meminta maaf’ termuat di judul berita,” ucap Ade Armando.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan