Andika Perkasa Memanggul Harapan Rakyat Soal Keamanan Papua

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa/RMOL

IDTODAY.CO – Harapan besar kini digantungkan di pundak Jenderal Andika Perkasa yang telah diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi Panglima TNI.

Mulai dari keamanan Papua hingga isu keamanan laut akan menjadi pokok bahasan yang bakal ditanyakan Komisi I DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu dekat.

Bagi anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berbekal pengalaman dan rekam jejaknya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini diangap sanggup meneruskan tongkat komando Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

“Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya,” kata anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Christina memandang, Jenderal Andika Perkasa memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif dalam kinerjanya selama ini.

Namun demikian, Komisi I DPR RI akan tetap fokus dalam uji kelayakan dan kepatutan. Antara lain soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, hingga implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI.

Baca Juga:  Mediasi Luhut dan Haris Azhar Batal Lagi

Menanggapi beberapa pandangan terkait dinamika dan rotasi matra, Christina menegaskan penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. Berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI namun sifatnya tidak wajib.

“Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan presiden sebagai panglima tertinggi,” ucap politiis muda Partai Golkar ini.

Terkait teknis Fit and Proper Test, kata Christina, Komisi I DPR RI tengah menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk mulai menjalankan tes terhadap Jenderal Andika.

Baca Juga:  Selamat Ulang Tahun Ke-59 Presiden RI Joko Widodo

Merujuk praktik sebelumnya, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. Lalu, hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

“Persetujuan DPR terhadap calon panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima,” demikian Christina.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan