IDTODAY.CO – Evi Novida Ginting Manik Komisioner KPU mengirimkan surat kepada Jokowi tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dirinya. Evi meminta penundaan terkait pelaksanaan putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan saat ini.
“KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden RI tentang permohonan menunda pelaksanaan putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019, tertahap pemberhentian tetap Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU RI,” ujar Evi dalam keterangan tertulisnya. Sebagaimana dikutip dari Detik.com (25/03/2020).
Evi menyampaikan alasan penundaan tersebut yaitu karena dirinya sedang mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Hal ini disebut sebagai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara.
“Saya melaporkan ke Presiden RI bahwa putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya Administrasi Keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pengajuan upaya administratif keberatan ini, sebagai langkah awal untuk menempuh upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang akan kami tempuh,” tuturnya.
Selain itu, Evi juga mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP.
“Selain upaya administratif Keberatan, Saya juga menginformasikan kepada Presiden, Saya sudah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan maladministrasi dalam Putusan DKPP, dimana Saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan Putusan DKPP,” kata Evi.
Menurut Evi, terdapat beberapa kekeliruan dalam putusan DKPP, diantaranya:
1. Pengadu Pelanggaran Kode Etik sudah mencabut pengaduan yang disampaikan pada persidangan pendahuluan tanggal 13 November 2019, oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum;
2. Akibat dari pencabutan pengaduan dan tidak hadirnya pengadu dalam sidang pemeriksaan, maka diartikan tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikan sehingga proses pembuktian pada sidang pemeriksaan (sidang kedua) menjadi tidak sempurna dan cacat hukum.
3. Tindakan DKPP memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang sudah dicabut dan Pengadunya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, menjadi bukti nyata DKPP melanggar kewajibannya dalam Pasal 159 ayat 3 huruf c UU 7/2017 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur DKPP wajib bersikap PASIF dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
4. DKPP dalam putusannya telah melampaui kewenangan karena mengadili perbedaan penafsiran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Saya selaku teradu VII dan anggota KPU RI lainnya tidak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya berkewajiban melaksanakan amar putusan Mahmakah Konstitusi apa adanya.
5. Rapat Pleno putusan DKPP diambil tidak memenuhi syarat dihadiri sedikitnya 5 anggota DKPP. Dalam putusan DKPP RI No. 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 18 Maret 2020, tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP RI. Putusan DKPP RI ini hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP RI.(Detik/aksy)