Dugaan Korupsi Cak Imin, Gus Choi: Kenapa Engga dari Dulu, KPK Ngapain Aja Padahal Sudah Ada yang Masuk Penjara

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Effendy Choirie memberikan keterangan sebelum dimulainya acara deklarasi “AMIN” di Hotel Majapahit, Surabaya pada Sabtu (2/9/2023). (Foto: ANTARA/Ananto Pradana)

Ketua DPP Partai NasDem, Efendi Choirie atau yang biasa disapa Gus Choi, angkat bicara soal pemanggilan Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi di Kemaner tahun 2012.

Gus Choi mempertanyakan kinerja KPK selama ini, terutama dalam kasus yang tengah dialami cak Imin, mengingat kasus tersebut ada sejak tahun 2012.

Menurut Gus Choi, jika Cak Imin diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker, kenapa baru dilakukan Pemanggilan saat ini, setelah lebih dari 10 tahun kasusnya berjalan.

“KPK tiba-tiba mau memeriksa Cak Imin, Muhaimin Iskandar. Ada apa? kasus 2012 yang berarti sampai hari ini itu berapa tahun. beberapa tahun ini berarti KPK ngapain lagi,” ungkap Gus Choi seperti yang dikutip pada program Kabar Pagi tvOne, Rabu (6/9/2023).

Gus Choi menambahkan, jika Cak Imin diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker, seharunya diperiksa dari dulu.

“Kalo betul Cak Imin itu salah, melanggar hukum, korupsi, kenapa engga sejak dulu diperiksa? toh yang lain ada yang sudah masuk penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Di Twitter, Cak Imin Unggah Kesamaannya dengan Anies, Sinyal?

Menurut Gus Choi, kejanggalan demi kejanggalan terlihat dalam kasus yang kini tengah diperkarakan KPK dan menjerat Cak Imin.

Bahkan, Gus Choi juga mempertanyakan, mengapa pemanggilan Cak Imin bersamaan dengan momentum ditetapkannya Cak Imin sebagai bakal calon wapres (Bacawapres) bersama Anies Baswedan di pemilu 2024 mendatang.

Sikap KPK ini dianggap Gus Choi dapat mendatangkan persepsi negatif bagi dirinya dan juga masyarakat. Ia menyebut jika seperti ini, KPK tidak lagi menjadi alat pemerintahan dalam konteks pemberantasan korupsi tetapi alat politik.

“Kalau saya dan mungkin banyak orang, punya persepsi bahwa KPK tidak lagi menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi, tetapi alat politik,” ucap Gus Choi.

Gus Choi juga mempertanyakan keberadaan KPK yang seharusnya independen tapi seolah terlibat politik praktis.

“Ini betul proses hukum atau ini politik? KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik?” sambungnya bertanya.

Baca Juga:  Cak Imin: Kita Butuh Diplomasi All In untuk Palestina

Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker, Kamis (7/9/2023)

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainya, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Pemanggilan cak Imin tak bisa dilepaskan dari penggeledahan Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:  Didukung Kiai Kampung Solo Raya, Cak Imin Yakin Suara PKB Akan Dekati PDIP

Ia pun menegaskan jika kinerja KPK berdasarkan prinsip asas hukum acara pidana. oleh karenanya, tak mungkin bekerja dengan kemungkinan

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat diperiksa nanti, penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.

Diketahu, Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Mirisnya, akibat korupsi tersebut, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan