IDTODAY.CO – Dalam UU 5/2018 tentang Terorisme dijelaskan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca Juga:  Puji Cak Nun, Fadli Zon: Terus Jadi Pelita bagi Orang Bingung

Demikian dijelaskan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk “Densus 88 Dituding Islamofobia” Selasa malam (12/11).

Menurut Fadli, dengan definisi terorisme sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, sama sekali tidak tertuju pada kelompok tertentu.

Oleh sebabnya, mantan Wakil Ketua DPR RI ini khawatir Indonesia menjadi korban dari operasi-operasi internasional melalui jaringan intelijen untuk memporakporandakan persatuan bangsa lewat isu agama dan menjadikan rakyat sebagai etalase dalam kerja kontra teroris.

Baca Juga:  Harapkan Lebih Banyak Kandidat, Fadli Zon: Turunkan Presidensial Threshold, Bahkan Sampai 0% !

“Sementara mereka sendiri sekarang ini sudah mulai meninggalkan,” imbuhnya.

Menurut Fadli, penindakan terorisme di Indonesia saat ini dianggap menyudutkan umat Islam di Indonesia, dan mengganggu persatuan bangsa lantaran klaim terorisme selalu tertuju pada pemeluk agama Islam.

“Islam kita sudah moderat,”demikian Fadli Zon.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan