Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro

IDTODAY.CO – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kecewa dengan putusan atau vonis Majelis Hakim yang justru memperberat daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kalau tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok, Ibu Putri khususnya, korban dihukum seberat itu,” ujar Penasihat Hukum (PH) keluarga Sambo, Arman Hanis usai sidang vonis terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

Baca Juga:  Sidang Vonis Sambo: Tak Terbukti Melecehkan, Hakim Sebut Yosua Dibunuh karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Arman mengaku, pihaknya mempertanyakan putusan Majelis Hakim lantaran tidak menemukan hal-hal yang meringankan saat memvonis Sambo dan Putri.

“Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” katanya.

Namun demikian, Arman menyebut bahwa, Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi karena selama persidangan, Sambo dianggap sependapat dengan tim PH.

“Oh enggak, enggak (ikhlas menerima vonis mati)” pungkasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Putusan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

Sambo dan Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis mati untuk Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu juga terjadi pada vonis terhadap Putri, yakni vonis pidana penjara 20 tahun, sementara tuntutan JPU terhadap Putri adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan