Fuad Bawazier: Pasal 16 B dalam UU HPP Semacam Cek Kosong

IDTODAY.CO – Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai menguntungkan para konglomerat. Meski di dalamnya terdapat banyak hal baru yang bagus, namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian masyarakat menyusul lahirnya UU tersebut.

Secara khusus ekonom senior Fuad Bawazier menyoroti soal pajak pertambahan nilai yang termuat dalam UU HPP. Secara formal, semenjak adanya UU HPP tanpa ada aturan turunannya, masyarakat terutama kelas menengah dan kecil akan dirugikan.

Baca Juga:  Fuad Bawazier: Sebagai Komut Pertamina Ahok Bisa Bawa Keluhan ke Dewan Komisaris dan Erick Thohir, Bukan Cuap-cuap ke Publik

Lantaran dalam UU tersebut sembako, kesehatan, dan pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Bahkan belakangan akan dinaikan menjadi 12 persen.

Fuad pun menggarisbawahi Pasal 16 B dalam UU HPP. Menurutnya, Pasal 16 B tersebut semacam cek kosong.

“Dengan kata lain praktis UU PPN enggak perlu ada, cukup Pasal 16 B itu saja. Lho kok bisa? Iya. Pasal 16 B itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan atau tidak mengenakan, mengenakan sementara ataupun mengenakan selamanya dengan tarif berapa. Semua pokoknya terserah pemerintah lah Pasal 16 B itu, baca baik-baik,” terang Fuad dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema “APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara”, Rabu (20/10).

Baca Juga:  Kondisi Saat Ini Mirip Tahun 1960-an Ketika PKI Mulai Beraksi

Fuad menegaskan, andai menjadi anggota DPR ataupun pihak pemerintah, ia tidak akan mau mengesahkan UU HPP yang di dalamnya terdapat cek kosong untuk para pelaku wajib pajak.

“Kalau saya terus terang saja, (jika) di pemerintah saya tidak akan mengajukan UU seperti itu, atau kalau saya di DPR saya tidak akan mengesahkan UU yang seperti itu yang memberikan cek kosong,” katanya.

Baca Juga:  Fuad Bawazier: Pinjol Lebih Tepat Disebut Pinjaman Jahat Orang Liar

Dia menambahkan UU PPN tidak perlu ada, lantaran sudah cukup dengan Pasal 16 b dalam UU HPP yang dinilainya merupakan bentuk lain dari semena-mena dari pemerintah.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top