Gibran Lolos Pendaftaran Bacawapres Prabowo, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Gibran Lolos Pendaftaran Bacawapres Prabowo, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun (Foto: tempo)

Komisi Pemilihan Umum digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Peraturan KPU. Gugatan ini dilayangkan Brian Demas Wicaksono karena penyelenggara pemilu itu tetap menerima pendaftaran bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilakukan karena lembaga penyelenggara Pemilu itu telah menerima pendaftaran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo.

“Pertama, perbuatan KPU dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon harus memakai dasar PKPU,” kata kuasa hukum Brian, Sunandiantoro, melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Cak Imin Ngaku Senang Jokowi Dukung Semua Calon di Pilpres 2024

Selanjutnya, dia mengatakan publik mengetahui usia putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum mencukupi 40. “Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU,” ujar Sunandiantoro.

Sunandiantoro menjelaskan, yang harus dipahami, PKPU 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

“Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi,” tutur dia.

Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa “pernah menjabat kepala daerah”, itu belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, syarat capres-cawapres harus mencukupi 40 tahun. Sebab, menurut dia, belum ada perubahan pada PKPU hasil uji materi. “Jadi PKPU terbaru dan yang dipakai pada tahapan (pendaftaran) kemarin, ya PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata dia.

Dia menjelaskan sikap KPU adalah menolak dokumen pendafatran Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan. Pasangan Prabowo-Gibran berlangsung pada 25 Oktober 2023. “Karena telah diketahui usia Gibran masih 36 tahun, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur minimal usia 40 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Anies dan Ridwan Kamil Masuk Konvensi NasDem, Siapa Lebih Unggul?

Gugatan yang dilayangkan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024. “Pernyataan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) terkait anggaran Pemilu 2024,” ucap dia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan akan melayani gugatan di pengadilan tersebut. Dia mengaku akan datang ke pengadilan ketika ada panggilan. “Kalau sudah ada panggilan sidang, kita akan hadiri sidangnya,” kata Hasyim.

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan