IDTODAY.CO – RUU Ibu Kota Negara (IKN) memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pembahasannya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan kelanjutan dari RUU IKN tersebut.

“RUU IKN belum diputuskan pembahasannya, apakah di tingkat panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi,” ujar Guspardi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menuturkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Namun, lagi-lagi sampai saat ini belum ada kabar terkait rapat Bamus yang membahas masalah tersebut.

Politikus PAN itu menambahkan, mengingat pengaturan mengenai IKN diatur di level UU, maka secara hukum, pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan IKN ke luar Jakarta.

Menurutnya, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik alias belum menjadi keputusan hukum. Karena belum ada UU sebagai payung hukumnya.

“Sampai saat ini masih berlaku UU 29/ 2007 yang mengatur tentang ibukota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya IKN Indonesia masih berada di Jakarta,” tegasnya.

Atas dasar itu, sebelum RUU itu disahkan, kata Guspardi, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN tersebut.

“UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah,” pungkasnya.

Baca Juga: Digadang Jadi Pengganti Nadiem Makarim, Begini Jawaban Abdul Muti

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan