Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga ada kepentingan pragmatis di balik gugatan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi.

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan ada dugaan kuat di masyarakat bahwa uji materi usia capres dan cawapres bertujuan untuk meloloskan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai cawapres.

Hal ini karena usia putra Jokowi itu belum mencapai 40 tahun sesuai batas minimal capres dan cawapres.

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Dia pun mengingatkan kontroversi DPR dan pemerintah yang sudah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut. Hal itu seakan memberikan sinyal setuju atas uji materi itu.

Baca Juga:  Jokowi Minta Jadikan Krisis Akibat Pandemi Untuk Melakukan Lompatan Besar, PKS: Jangankan Lompat, Jalan Saja Susah!

Padahal, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, kesepakatan itu juga ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Terkait hal tersebut, Hidayat menyebut DPR dan pemerintah juga belum mengeluarkan sikap resmi bahwa keputusan bersama pada Januari 2023 itu direvisi.

“Ini agak aneh. Apalagi biasanya DPR dan pemerintah akan mengawal UU yang dibuatnya seperti UU Pemilu saat diuji ke MK dan meminta MK untuk menolak permohonan pengujian seperti itu,” ujarnya.

“Tapi kali ini tidak sebagaimana lazimnya, di dalam pendapat DPR dan pemerintah yang disampaikan di depan hakim MK, malah tidak ada kata/sikap menolak permohonan yang lazim dalam setiap pendapat DPR saat diberlakukan sidang uji materi di MK,” sambung Hidayat.

Baca Juga:  Sohibul Iman: Berhenti Berdebat Soal Pancasila, Kita Harus Maju Ukir Sejarah Baru!

Artinya, Pemilu 2024 tetap mengacu pada UU Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan seharusnya MK mengingatkan kepada semua pihak agar tetap melaksanakan UU Pemilu yang sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.

Terlebih, tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan dan tinggal beberapa hari lagi menuju pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024.

“Agar Pemilu benar-benar terlaksana dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai aturan Konstitusi (Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945) sehingga hasilnya menghadirkan legitimasi yang tinggi dan manfaat yang luas bagi demokrasi, rakyat dan NKRI,” ujar Hidayat.

Baca Juga:  Pilkada Solo 2020, Gibran Optimis Menang, Targetkan 80% Suara

Diketahui, aturan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka meminta usia minimal seseorang bisa maju capres dan cawapres, yaitu 35 tahun dengan catatan calon pemimpin muda itu sudah mempunyai bekal pengalaman.

Sedangkan, putra Jokowi yang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi cawapres adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran disebut akan dicalonkan menjadi cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, perjodohan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres itu terhalang aturan syarat usia. Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 yang artinya dia baru berusia 36 tahun pada 2023.

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan