IDTODAY.CO – Sejumlah pejabat di internal KPK kembali ke institusi asal. Di awal tahun ini, setidaknya ada empat pejabat di KPK dengan posisi strategis yang pindah dari lembaga antirasuah tersebut.

Keempat pejabat itu ialah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto, Deputi Penindakan Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. KPK menyatakan ‘mudiknya’ sejumlah pejabatnya itu sebagai hal lumrah.

Jaksa Fitroh Kembali ke Kejagung Usai 11 Tahun di KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali membantah kabar bahwa Fitroh kembali karena mengundurkan diri dari KPK.

Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.

“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri,” ucap Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (2/2).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan struktural di KPK. KPK pun berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun.

“Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” terang Ali.

Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK akan diisi oleh Muhammad Asri Irwan. Asri juga diketahui merupakan salah satu jaksa senior yang telah bergabung dengan KPK sejak Maret 2014.

Kasatgas Penyidikan Kembali ke Polri

Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto juga kembali ke Polri karena masa penugasannya di KPK telah berakhir. Tri Suhartanto diketahui merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019.

“Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/2).

Ali mengatakan kembalinya Tri ke Polri sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi.

2 Jenderal di KPK Mudik ke Polri

Terbaru, KPK juga merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kembali ke Polri. Keduanya diketahui merupakan polisi aktif dengan masing-masing berpangkat Irjen dan Brigjen.

Kabar akan kembalinya Karyoto dan Endar ini pertama kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan Polri telah menerima surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang merekomendasikan Karyoto dan Endar untuk kembali ke Polri.

Baca Juga:  Janji KPK Tak Pandang Bulu Usut Kasus Formula E dan Bisnis PCR

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit mengatakan hal ini bakal dilakukan rapat lebih lanjut.

“Nanti akan kita rapatkan,” katanya.

Karyoto dan Endar sendiri sebelumnya pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan terkait penanganan kasus Formula E.

KPK Bantah Para Pejabat ‘Pulang Kampung’ Gegara Formula E

Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.

“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” jelas Ali.

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ali saat menjawab alasan kembalinya jaksa Fitroh ke Kejagung. KPK menegaskan tak ada kaitan antara penyelidikan Formula E dan kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto yang menjabat

Direktur Penuntutan KPK ke Kejagung.

“Kemudian, terkait kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kan kami membaca masih hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan, jadi Direktur Penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu,” kata Ali, Senin (6/2).

Ali menegaskan Fitroh tak punya kaitan apapun dalam proses penyelidikan di KPK. Dia mengatakan Fitroh memimpin jaksa penuntut umum yang bertugas mengawal suatu perkara ketika masuk pengadilan.

“Pak Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum, ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan sehingga kemarin kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan