Jokowi Angkat Bicara Soal Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai

Jokowi Angkat Bicara Soal Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai ( Foto: Tim tvone )

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara saat ditanya perihal dinasti politik imbas sang anak Gibran Rakabuming Raka didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Terlebih tudingan dinasti politik semakin menguat saat sang adik ipar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan diperbolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Seperti yang diketahui, Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2021 silam hingga saat ini. Sehingga kualifikasinya saat ini sesuai dengan syarat capres-cawapres yang sekarang.

“Ya, itu kan masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menilai, dan dalam pemilihan pun baik itu Pilkada, di pemilihan Wali Kota, pemilihan Bupati, pemilihan Gubernur, pemilihan Presiden, situ semuanya yang memilih rakyat,” kata dia, di Hutan Plataran GBK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:  Buku Indonesia Memanggil, Ikhtiar Memperjuangkan Anies Baswedan Presiden 2024

Oleh karena itu, Jokowi menyebut tudingan dinasti politik tidak tepat. Karena menurut kader PDIP ini, semua hasil akhir ada di tangan masyarakat yang memilih.

“Itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itu lah demokrasi,” tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” sambung dia.

Baca Juga:  Berkaca dari Pilgub DKI, LSI Denny JA: Walau Elektabilitas Anies Nomor 3 Berpeluang Besar Menangi Pilpres

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sumber: tvonenews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan