Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi jadi Tersangka Suap MA

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

IDTODAY.CO – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelurkan tersangka baru.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Baca Juga:  Soal Naik Helikopter Mewah, Dewas KPK Akan Panggil Periksa Komjen Firli

 

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas seseorang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

RS SKM dinyatakan tidak pailit dalam permohonan kasasi di MA. Saat itu, Hakim Yustisial, Edy Wibowo diduga menerima uang Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Baca Juga:  4 Anak Novel Baswedan Positif Corona

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan