Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi etik terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Ketiga hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu dihukum non-palu selama 2 tahun.

Majelis hakim yang dimaksud yakni hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

Baca Juga:  Komisi Yudisial Berduka, Sekjen Komisi KY Yang Positif Corona Meninggal Dunia

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,”kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi awak media, Senin, 17 Juli 2023.

Namun Miko tak merinci putusan dalam sidang etik tersebut. Miko memastikan salinan putusan sudah diserahkan KY kepada pelapor dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Baca Juga:  PDIP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Untuk diketahui, pimpinan KY memutuskan usulan itu pada 27 Juni 2023. Enam orang yang mengusulkan putusan tersebut yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi. Namun usulan tersebut baru berkekuatan hukum apabila ditindaklanjuti oleh MA.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan