Kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim yang menyeret lembaga survei menjadi pengingat publik agar tidak mudah percaya dengan framing lembaga survei politik.

Meski tidak semua survei pesanan, namun duit korupsi Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni yang disebut mengalir untuk membayar survei Indikator Politik dan Poltracking Indonesia mencerahkan publik.

“Ya, jangan mudah percaya dan jangan mau dibohongi terus oleh lembaga survei. Masyarakat sudah harus cerdas kan? Jangan gampang ditipu terus,” ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).

Muslim mengatakan, dengan adanya kasus tersebut, maka menjadi bukti kuat bahwa keterlibatan lembaga survei sangat berperan penting mendongkrak citra seorang calon pejabat sesuai pesanan.

“Baik itu di tingkat Pilbup, Pilgub maupun Pilpres. Saya sangat yakin Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, peran lembaga survei dukung seorang calon sangat menentukan. Di tingkat opini publik maupun di pemilihan,” kata Muslim.

Dengan bukti dari KPK soal aliran uang korupsi yang digunakan untuk membiayai polling survei pencalonan kepala daerah Ben Brahim dan istrinya, menguatkan keresahan publik terhadap survei pesanan.

Baca Juga:  Berdasarkan Survei, Kepuasan Rakyat Atas Kinerja Jokowi Saat Pagebluk Corona Menurun

“Setelah terpilih pun si pejabat dikawal oleh lembaga survei untuk yakinkan publik dengan hasil survei yang tinggi, meski kenyataan di masyarakat tidak seindah hasil survei,” jelas Muslim.

Muslim meyakini, masih ada beberapa lembaga survei lainnya yang doyan melakukan survei tipu-tipu.

“Kasus Bupati Kapuas ini membuktikan betapa lembaga survei rentan dengan pemerintahan yang bobrok dengan korupsi marak setelah berkuasa. Maka coba audit semua lembaga survei itu,” pungkas Muslim.

Baca Juga:  Berdasarkan Survei, Kepuasan Rakyat Atas Kinerja Jokowi Saat Pagebluk Corona Menurun

KPK telah memeriksa petinggi lembaga survei Indikator Politik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

“Saksi Fauny Hidayat, Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia diperiksa di antaranya (terkait) pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka (Ben Brahim) dan istrinya (Ary Egahni)” pungkas kata Jurubicara KPK, Ali Fikri.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan