IDTODAY.CO – Polemik harga tes PCR yang tinggi dan bervariasi merugikan masyarakat. Salah satu orang yang menyebabkan hal itu adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terlibat dalam penentuan harga tes PCR. Oleh karena itu, mMantan Menteri Kehutanan MS Kaban mendesak Jokowi mundur dari jabatannya dan diadili di Sidang Istimewa MPR.

“Salam PCR, Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” tulisnya lewat twitter pribadinya yang dilihat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:  SBY Bangun Jalan Lebih Banyak, Kok Bisa Utang Gedean Jokowi?

Menurut Kaban, Presiden Jokowi perlu diadili oleh MPR karena telah melanggar konstitusi dan abuse of power lantaran terlibat dalam penentuan harga PCR bersama para menteri-menterinya.

“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden “terlibat” bersama pembantunya (menteri),” ujar MS Kaban.

Dirinya pun memastikan bahwa apa yang ia sampaikan terkait presiden tersebut bukan tudingan semata melainkan fakta nyata.

Baca Juga:  MK Langkahi DPR Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Demokrat: Tatanan Bernegara di Era Jokowi Kacau

Pada kicauan sebelumnya, MS Kaban juga menyinggung Presiden Jokowi soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Pres Jkwi bersama beberapa parpol Parlemen sahkan UU cipta kerja inkonstitusional itu peradaban apa? Arogan?,” tanya Kaban.

MS Kaban pun lantas menyinggung soal ulama yang mengkritik Presiden Jokowi langsung di hadapan orang nomor satu di Indonesia itu.

“Ulama kritik didepan Presiden itu yang paling haq. Ingat Nabi Musa as peringatkan Firaun taat Allah swt langsung didepannya itulah adab yang benar. PDIP mau kritik ulama ngaji kitablah,” ujarnya.

Sumber: lawjustice

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan