Muhammadiyah Anggap Ade Armando Serang Kehormatan Din Syamsudiin

IDTODAY.CO – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menyebut isu pemakzulan presiden digulirkan Muhammadiyah. Ade juga menyebut mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai ‘si dungu’.

Postingan itu Ade muat untuk menanggapi agenda diskusi daring yang digagas Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dengan judul ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19’.

”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat,” tulis Ade di akun Facebooknya, Senin, 1 Juni 2020.

Baca Juga:  Din Syamsudin: Sudah Terjadi Pembungkaman Aspirasi

Postingan Ade itu disomasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah. “Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah,” ucap Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika Budi Riswanto dalam surat somasinya, Senin, 1 Juni 2020.

Menurut Andika, postingan Ade Armando sebuah fitnah karena menuduh Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Selain itu postingan Ade mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI karena menyebutnya sebagai ‘si dungu’.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Minta Pemerintah Kembalikan Bunga Setoran Haji

Andika berujar postingan Ade dianggap dilakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Ulah Ade itu, kata Andika, telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah menyatakan mengutuk keras tindakan Ade itu dan menuntut agar mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.

Baca Juga:  Resmi Gugat UU Corona Ke MK, Din Syamsuddin Didampingi 61 Tokoh Dan 9 Ormas

“Melalui lima media massa televisi nasional, lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando,” ujar Andika.

Jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan Ade tidak melaksanakan isi somasi itu, ucap Andika, pihaknya akan melaporkannya ke aparat hukum.

Sumber: Tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top