Munarman: Jokowi Jelas Melanggar UU Haji, MPR Harus Tempuh Upaya Pemakzulan!

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melontarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Munarman menyebut, Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan perbubatan tercela.

Anak buah Habib Rizieq Shihab ini menilai, Jokowi sudah melanggar Undang-Undang Haji karena membatalkan pemberangkatan haji secara sepihak.

Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatnya, keputusan itu diambil pemerintah dengan tanpa membahasnya lebih dulu dengan DPR.

Demikian disampaikan Munarman dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Keterlaluan, Bisa-bisanya Menteri Agama Putuskan Pembatalan Haji 2020 Sepihak

“Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR,” tegasnya.

Munarman menegaskan, untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1441 H, pemerintah seharusnya lebih dulu berkonsultasi dengan DPR.

Dengan tanpa berbicara lebih dulu dengan parlemen dalam membuat kebijakan, Munarman menganggap pemerintah telah bersikap totaliter.

Atas alasan itu, ia meminta MPR merespon dan menghentikan kerusakan negara atas salah pengelolaan oleh pemerintah.

Bahkan jika memang diperlukan, MPR harus menempuh jalur legal konstitusional.

“Jadi, untuk menghentikan kerusakan ini berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela,” pintanya.

Malah, Munarman menyarankan MPR agar menempuh upaya pemakzulan kepada Presiden Jokowi karena pemerintah telah melanggar UU.

Baca Juga:  Terbitkan Instruksi Jihad Qital, Anak NKRI SerIukan Ganyang Komunis

Ia meminta agar DPR dan MPR jangan hanya menjadi lembaga stempel bagi pemerintah.

“Dahulu zaman Orde Lama dan Orde Baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal,” katanya.

“Seharusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional,” pungkas Munarman.

Sumber: pojoksatu

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top