Nasib, Mobil Pengawal Ganjar-Mahfud Mogok Saat Berangkat ke KPU

Simpatisan mendorong mobil pengawal yang dipakai Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk mendaftar ke KPU (Foto: Bisnis.com- Sholahuddin Al Ayyubi)

Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mulai bergerak dari Tugu Proklamasi ke KPU untuk mendaftar diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi saat ini, Ganjar dan Mahfud diarak oleh para pendukungnya menggunakan mobil truk terbuka, dan dihias seperti podium serta dikawal oleh mobil sedan klasik.

Mobil sedan klasik tersebut diketahui bekas kendaraaan Presiden RI-1 Soekarno. Menurut informasi, kendaraan itu akan dipakai mengawasl Ganjar Mahfud untuk menuju ke KPU.

Namun, sayangnya mobil klasik yang mengawal Ganjar dan Mahfud itu mogok, dan harus didorong oleh para pendukungnya dari Tugu Proklamasi ke KPU.

Baca Juga:  Anies Bicara Kelanjutan Proyek Jalan Tol

Mahfud mengatakan meskipun cuaca hari ini cukup panas, tetapi dia berharap agar para pendukung tidak kepanasan dan menyerah.

“Cuaca panas sekali hari ini, tapi semoga para pendukung tetap semangat,” tutur Mahfud.

Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam itu sebelumnya disiapkan di Tugu Proklamasi, yang menjadi lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI pada Kamis, pukul 11.00 WIB. Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU RI pukul 10.00 WIB. KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Ini Syarat Nasdem kepada Golkar jika Ingin Berkoalisi di Pilpres 2024

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: bisnis.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan