Orang Tua Brigadir J Kembali Datang di PN Jaksel, Hadiri Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Kedua orang tua mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan/RMOL

IDTODAY.CO – Kedua orang tua korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di ruang persidangan dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Selasa pagi (14/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua orang tua dan keluarga Brigadir J tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB. Keduanya hadir untuk mengikuti berjalannya sidang vonis untuk anak buah Ferdy Sambo, yakni Kuat dan Ricky.

Baca Juga:  Kini Dipolisikan, Urusan Rp 200 Juta di ATM Yosua Pernah Muncul di Sidang

Sementara itu, hingga pukul 09.45 WIB, sidang vonis untuk Kuat dan Ricky ini belum dimulai. Awak media dan aparat kepolisian pun sudah berada di lokasi persidangan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada Ricky Rizal selaku ajudan Sambo.

Baca Juga:  Ngotot Tidak Bunuh Brigadir J, Kuat Maruf Ajukan Banding

Pada persidangan Senin kemarin (13/2), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sambo untuk dipenjara seumur hidup.

Pun demikian dengan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Vonis suami istri ini juga dihadiri orang tua Brigadir J.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan