IDTODAY.CO – Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada antara lain Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020,” ujar Doli dalam rapat tersebut, Rabu (27/5).
Doli kemudian mengingatkan agar semua pihak berpedoman terhadap apa yang sudah disepakati bersama yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada berjalan.
“Kemudian ada dua syarat penting yaitu terkait dengan protokol kesehatan, kepastian pelaksanaan terhadap setiap tahapan dilakukan sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Kemudian yang kedua tetap mengutamakan prinsip-prinsip berdemokrasi dalam pelaksanaan pilkada kita,” ujarnya.
Terkait dengan kurangnya anggaran pelaksanaan pilkada dengan protokol COVID-19, Doli berjanji Komisi II DPR akan memfasilitasinya agar KPU bisa membahas bersama dengan pemerintah terkait pengajuan penambahan anggaran pilkada.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan minimnya anggaran. Sebab, di tengah wabah corona, KPU mau tidak mau harus menambah anggaran karena ada penyesuaian protokol kesehatan.
“Terkait dengan anggaran kami komisi II DPR tentu akan mendukung apa yang menjadi kekurangan teman-teman penyelenggara untuk memenuhi pelaksanaan pilkada berdasarkan protokol COVID-19 bersama pemerintah,” tutupnya.
Berikut lampiran kesimpulan rapat yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.
- Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
- Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Sumber: Kumparan.com