Perjalanan Kasus ‘Lord Luhut’: Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)

IDTODAY.CO – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kini, laporan tersebut memasuki babak baru usai berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Februari 2023 lalu.

Kasus tersebut menempuh perjalanan panjang dari awal kasus mencuat hingga akhirnya siap menempuh persidangan. Simak perjalanan selengkapnya melalui round up yang telah dihimpun oleh Suara.com berikut ini.

Gegara video Papua, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Pada Rabu (22/9/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Jansen Sitindaon: Debat Harus Terbuka, Kalau Tertutup Itu Kombur-kombur Santai Namanya

Laporan pencemaran nama baik tersebut berawal dari sebuah unggahan video YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi tentang analisis Haris Azhar terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Video tersebut dibuat melalui keterlibatan KontraS yang kala itu dikoordinir oleh Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia enggan minta maaf

Sebelum melaporkan, Luhut sempat melayangkan somasi kepada terlapor. Perkara itu lalu dibawa ke jalur hukum karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga:  Garang ke Anies, Begini Reaksi Giring Disuruh Kritik Luhut

“Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya,” kata Luhut.

Luhut juga menyebut perbuatan kedua aktivis tersebut sudah keterlaluan.

“Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” timpal Luhut.

Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Haris dan Fatia dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Mediasi gagal

Penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Upaya mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan, tetapi upaya tersebut gagal.

Berkas siap, sidang akan diselenggarakan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut telah lengkap.

Kedua aktivis tersebut akan disidang secepatnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.

“Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Ade kini menunggu pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan