Rawan Terjadi Polarisasi Masyarakat, PAN: Hapus Presidential Threshold !

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Ist (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dinilai hanya membatasi ruang demokrasi pada pertarungan di pemilihan presiden (Pilpres).

Bahkan menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila acuan PT menggunakan patokan ambang batas hasil Pemilu sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 222.

“Seharusnya presidential threshold dihapuskan. Penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi. Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil Pemilu sebelumnya,” ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (9/6).

Guspardi mengatakan, polarisasi masyarakat akan semakin tinggi sebab diberlakukannya aturan presidensial threshold. Hal tersebut dikarenakan keharusan partai politik untuk melakukan koalisi guna mencapai ambang batas perolehan 20% yang menjadi persyaratan.

Hal tersebut sudah terjadi pada pemilu 2019 lalu. Terbukti tidak ada satu partai politik pun yang bisa mencapai batas minimal parlementary threshold.

“Dihapuskannya aturan presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa,” tutur Politikus senior PAN ini.

Baca Juga:  Guspardi Gaus: Pilpres 2024 Jangan Hanya Dua Kandidat tapi Harus Empat

Bahkan menurutnya, presidensial threshold yang membatasi ruang demokrasi sangat tidak sesuai dengan semangat reformasi Indonesia.

“Justru mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya presidential threshold dihapuskan saja dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” pungkas Guspardi Gaus.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan