IDTODAY.CO – Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada Jumat (12/6) memutuskan bahwa Subur Sembiring dipecat secara tetap dari keanggotaan partai Demokrat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan bernomor: 01/SK/DKPD/VI/2020. Dan telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Rapat tersebut dihadiri oleh semua anggota Dewan Kehormatan yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Hinca IP Pandjaitan.
“Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dan mencabut keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (15/6).
Teuku Riefky mengatakan, pemberhentian Subur Sembiring karena dianggap melanggar kode etik dan telah merusak Citra partai Demokrat.
Samping itu, keputusan tersebut juga mengacu pada sejumlah pertimbangan juga aduan dari seluruh kader partai Demokrat di Indonesia.
“Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat,” rerang Teuku Riefky.
Dengan surat pemberhentian tersebut, secara resmi partai Demokrat tidak lagi bertanggung jawab terhadap segala hal yang dilakukan oleh Subur Sembiring.
“Karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat,” pungkasnya.[Brz]