Sudah Tak Punya Legalitas, AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader yang menjadi inisiator KLB Deli Serdang melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Pencabutan itu dilakukan karena materi gugatan sudah tidak relevan sejak Kemenkumham menolak permohonan kubu KLB.

“Betul dicabut. Hakim mengabulkan. Alasan pencabutan, pertama, apa yang kita gugat itu sudah tidak relevan lagi karena ternyata mereka tidak disahkan oleh Menkumham. Jadi buat apa digugat, mereka sudah tidak punya legalitas lagi,” kata kuasa hukum AHY, Abdul Fickar Hadjar, dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (13/4).

Tergugat dalam perkara tersebut antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menjalankan kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB partai.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan tergugat telah bertindak melawan hukum.

Baca Juga: Cabut Gugatan Soal KLB, Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko yang Gunakan Atribut Partai

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan