IDTODAY.CO – Polisi tangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Medan. Kedua pelaku adalah FJ (30) dan HA alias Membot (36) warga Kecamatan Medan Denai.
Dikutip dari kumparan (12/07/2020), Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Roly Simamora (35) warga Jalan Pancasila, Medan.
Faidir menyebutkan, dalam laporan itu, tas berisi barang-barang milik korban hilang dicuri pada Jumat (19/6).
“Jadi saat korban bangun dari tidur melihat pintu kamarnya terbuka. Saat diperiksa tas berisi Cincin, kalung, uang dan HP sudah hilang,” katanya, Minggu (12/7).
Dari laporan korban petugas melakukan penyeldikan dan menangkap kedua pelaku, Sabtu (11/7).
“Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Irian Barat, Medan,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti 1 pasang sapatu, 1 buah tas, 1 celana, 4 kaos, dan 1 sweater.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya.[kumparan/aks/nu]