Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.

Sidang ini dipimpin Heddy Lugito selaku ketua majelis dengan dua anggota majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Roberth B. Yumame selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong dan Teradu II Muhammad Nasir Sukunwatan selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Roberth B. Yumame dan Muhammad Nasir Sukunwatan berstatus Teradu I dan Teradu II dalam perkara 70-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan pelapor Hardian Tuasamu.

Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP menyebut kedua teradu tak terbukti melanggar KEPP lantaran tidak terbukti memiliki niat atau itikad membubarkan kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Nabil Haroen: Politik Timur Tengah Jangan Impor ke Indonesia

DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya ingin mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dalam kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya. Pelanggaran itu potensi terjadinya kampanye terselubung. Hal itu mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada akhir November 2023.

“DKPP menilai tindakan para teradu tidak dimaksudkan untuk membubarkan pelantikan DPD PDIP Papua Barat Daya, melainkan untuk mencegah terjadinya kampanye, mengingat pada saat dilaksanakan kegiatan a quo tahapan Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Hal ini, lanjut Ratna Dewi Pettalolo, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 25 ayat (1) PKPU 33 tahun 2018 disebutkan partai politik peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan kampanye di luar tahapan kampanye yang sudah ditetapkan waktu periodesasinya.

Lalu, Pasal 25 ayat (2) PKPU 33 tahun 2018 menyebut partai politik dapat melakukan sosialisasi dengan memasang bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, sosialisasi parpol juga dapat diadakan dengan mengadakan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.

“Teradu II telah menyampaikan kepada saksi pengadu bahwa pelantikan tetap dapat dilaksanakan. Namun, untuk menghindari terjadinya pelanggaran, acara dipersingkat dengan satu kata sambutan saja dan tidak mengandung unsur ajakan,” kata Ratna Dewi.

Meski begitu, DKPP mengingatkan para Teradu untuk lebih bijaksana dan proaktif dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu. Menurut DKPP, hal ini akan memudahkan peserta pemilu dalam memahami dan menaati peraturan perundang-undangan sehingga berujung pada kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Usung Muhammad-Saras di Pilwalkot Tangsel, PDIP Minta Kader Kurangi Tidur Jika Ingin Menang

“Selain itu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ratna Dewi.

Sebelumnya, Komite Etik dan Disiplin PDIP membuat laporan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 7 Maret 2023.

Adapun yang menjadi teradu yakni Ketua KPU Kota Sorong, Robert B. Yumame, dan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan.

Pengaduan tersebut dilakukan sehubungan dengan peristiwa upaya pembubaran kegiatan Pelantikan Ketua DPD PDIP Papua Barat Daya pada 1 Maret 2023 di GOR Kota Sorong.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan