IDTODAY.CO – Bupati, Ilyas Panji teken surat pemecatan 109 tenaga medis honorer yang menolak menangani pasien COVID-19.
“Ya, (SK Pemberhentian dari bupati, Ilyas Panji). Karena SK pengangkatan honor itu bupati, jadi yang berhak memberhentikan bupati,” kata Dirut RSUD Ogan Ilir, Roretta kepada detikcom, Kamis (21/5). Seperti dikutip dari detik.com (21/05/2020).
Roretta mengakui, SK pemberhentian dengan tidak hormat secara resmi ditandatangani pada Rabu (19/5).
Bahkan SK itu sudah diserahkan kepada Bidang Kepegawaian untuk dapat diserahkan ke tenaga medis yang dipecat.
“Sudah diserahkan ke Kepegawaian untuk diserahkan kepada yang bersangkutan ya,” kata Roretta.[Aks]