IDTODAY.CO – Wabah Corona yang melanda Indonesia memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan baru sebagai upaya meminimalisir dampak Corona terhadap masyarakat.
Hal itu juga dilakukan oleh Satlantas Polres Cilegon. Mereka memberlakukan kebijakan tidak melakukan tilang bagi pengendara yang SIM-nya mati.
Kebijakan tersebut diambil karena beberapa gerai Samsat di Cilegon ditiadakan untuk sementara waktu. tentunya untuk saat ini masyarakat mengalami kesulitan untuk memperpanjang SIM yang mati.
“Tidak boleh ditilang kalau (SIM pengendara) mati, harusnya kan mati bikin baru,” kata Iptu Jimi Valentino sebagaimana dikutip dari Detik.com, Senin (30/3/2020).
Kanit Regident Polres Cilegon mengatakan akibat virus Corona terjadi penurunan pemohon SIM mencapai 30 persen hari ini lain sebelum virus Corona melanda Indonesia.
“Di lantas Polres Cilegon untuk produksi SIM terjadi penurunan sekitar 30 persen, itu periode Februari-Maret,” kata Pak Kanit itu.
Bahkan prediksinya penurunan jumlah pemohon SIM akan terus meningkat seiring semakin banyaknya korban suspek Corona. Akan tetapi pihak kepolisianmemberikan kelonggaran sampai wabah itu mereda dan keadaan kembali normal.
“Dan kita memprediksi ke depan akan lebih turun, tapi masyarakat tidak usah khawatir jadi bisa diperpanjang pada saat situasi normal, atau yang sakit Corona itu bisa mengajukan setelah dirinya sembuh dan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter,” kata dia.[dtk/br]