IDTODAY.CO – Seperti yang dikutip dari KabarTangsel.com, Ustadz Bachtiar Nasir hendak mengisi kegiatan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Night Lecture dengan tema Peran Intelektual dan Ulama dalam Penyucian Jiwa (Tazkiyatun Nafs) Menuju Kebangkitan Peradaban Islam.
Tak lama kegiatan kajiannya berjalan, Sejumlah massa pun datang untuk membubarkan aktivitas yang akan digelar oleh Ustadz Bachtiar Nasir di Hotel Radho Kawi, Kota Malang pada Senin (9/3/2020) malam.
Saat tahu bahwa akan adanya kajian keilmuan dari Ustadz Bachtiar Nasir, massa pun berdatangan ke hotel tempat kajian itu berlangsung yang beralamat di Jalan Simpang Kawi no.3, Bareng, Klojen sekitar pukul 21.00 WIB. Massa pun mendesak Ustadz Bachtiar Nasir untuk segera menghentikan kajiannya dan meninggalkan Kota Malang.
“Ustadz Bachtiar Nasir harus keluar dari Malang, malam ini juga,” ucap perwakilan massa dari pengeras suara mobil Sat Sabhara Polresta Malang Kota.
Setelah proses negosiasi bersama perwakilan massa, Ustadz Bachtiar Nasir akhirnya mau meninggalkan hotel dengan syarat keamanannya terjamin. Sekitar pukul 23.00 WIB, ulama berusia 52 tahun ini meninggalkan Kota Malang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian agar terhindar dari amukan warga.
Ketua RW 04 Kelurahan Bareng, Muhammad Rizki Firdaus mengungkapkan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui akan adanya aktivitas yang menghadirkan Ustadz Bachtiar Nasir di wilayahnya tersebut.
Dia mengatakan “Kami belum terima ijin, tapi selama ini memang ada beberapa kegiatan (hotel) yang disampaikan ke kami. Tadi kami dapat info dari warga kalau di Radho ini ada kegiatan pengajian. Dan ketika kami kesini, massa sudah kumpul sedemikian rupa,”.
Menurut berita yang diterimanya, desakan pembubaran aktivitas Ustadz Bachtiar Nasir tersebut lantaran yang bersangkutan dianggap radikal. “Kita kurang tau pasti, tapi kalau selentingan – selentingan warga tadi mereka menganggap Ustadz Bachtiar Nasir sedikit keras. Apa yang disampaikan terkesan sedikit radikal,” tutupnya.
Sumber: KabarTangsel.com
Editor: Bdr