Kata Kemenag Kalteng soal Izin Salat Id di Masjid: Itu Sepenuhnya Kewenangan Pemda

Ilustrasi Salat Idul Fitri Berjamaan,(Foto: Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

IDTODAY.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat edarannya beberapa waktu lalu sudah secara jelas dikatakan agar masyarakat khususnya kaum muslim untuk menggelar Salat Id di rumah saja. Hal ini mengingat karena saat ini masih terjadi pandemi COVID-19.

Hanya saja, ada sebagian kepala daerah  di Kalteng dalam satu dua hari ini mengizinkan umat muslim di daerahnya menggelar Salat Id berjemaah. Misalnya Kabupaten Kapuas yang Bupatinya mengizinkan Salat berjemaah di Masjid atau tempat umum namun tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.(Bdk. Antara Rabu 20/5).

Baca Juga:  PDIP: Pemerintah Harus Fokus Pada Penanganan COVID-19, Bukan Kartu Prakerja Yang Kurang Signifikan

Terkait dengan hal itu, Kabag Umum dan Humas Kemenag Kalteng Gondo Utomo mengatakan Kementerian Agama hanya sebatas melakukan imbauan dan memberikan pertimbangan.

“Jika ada pemerintah daerah yang mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjemaah ditempat umum, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Kira-kira seperti itu,” ujar Gondo saat dihubungi awak media, Kamis (21/5). Sebagaimana dikutip dari kumparan (21/05/2020).

Ia juga menambahkan bahwa surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri hanya pedoman dan tidak mengikat secara hukum.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Bakal Bikin Perlawanan, Jokowi Telah Salahgunakan Kekuasaan, Jika Perppu Corona Disahkan

“Artinya bahwa disini kami memberikan ruang bagi Fatwa MUI dan sejenisnya yang kemudian dalam Fatwa MUI pusat dan surat MUI Provinsi juga telah memberikan pedoman bagi pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah dalam suasana pandemi COVID-19,” terang Gondo.

Kemudian, ketika ditanya soal beberapa daerah yang sebelumnya sudah mengizinkan Salat berjemaah di Masjid dan diluar ruangan, Gondo mengatakan sudah terdapat beberapa daerah yang sudah kembali memutuskan untuk Salat di rumah.

“ Informasi terbaru, Kapuas memutuskan untuk Salat Idul Fitri hanya di rumah saja. Begitupun dengan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya saat dihubungi awak media.

“Nanti kalau ada penambahan data dari daerah terkait mana yang mengizinkan Salat Idul Fitri berjemaah di tempat umum dan mana yang tidak akan kita kabarin ya,” tutupnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan