IDTODAY.CO – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao dan sekretaris dewan (Sekwan) yang diduga berjudi di ruang sidang di grebek aparat kepolisian.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui aksi para anggota dewan itu.

Baca Juga: Terusan Suez Merugi Rp 138 Triliun per Hari Akibat Kapal Besar Kansas

“Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim,” ungkap Yames sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/3/2021) pagi.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi awalnya bertemu Yance yang baru keluar dari ruang sidang utama DPRD Rote Ndao. Setelah diinterogasi, Yance mengaku usai bermain judi bersama empat orang.

Baca Juga: Tragis, Gadis Pemandu Lagu, Ditabrak Truk Diperkosa Penjaga Kafe Hingga Tewas

Setelah dicek, empat orang tersebut sudah turun ke lantai satu. Polisi segera mengejar dan bertemu Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.

Setelah dimintai keterangan, anggota DPRD itu mengakui telah bermain judi.

“Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD,” kata Yames.

Sayang, polisi tak menemukan barang bukti uang saat penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Karenanya, para anggota DPRD berinisial ZYA alias Usu (52), YAD alias Yance (42) dan AP alias Anus (57), serta Sekretaris Dewan Rote Ndao berinisial BK (54) harus dibiarkan bebas.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana,” urainya.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Mudik Idulfitri!

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan