Puluhan Kyai dan Ulama di Kabupaten Sampang membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) di halaman kantor gedung DPRD setempat, Selasa (19/5/2020).
Pantaun di lokasi, sebelum pembakaran bendera berlangsung, para Kyai tersebut melakukan hearing dengan unsur pimpinan DPRD membahas tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini santer dibahas.
“Pembakaran bendera partai komunis yang kami lakukan adalah bagian dari kekhawatiran hilangnya salah satu pasal yang ada di dalam Tap MPR nomer 25 Tahun 1966,” terang KH Yahya Hamiddudin, salah satu perwakilan Kyai yang berada di gedung DPRD Sampang.
Pihaknya juga menegaskan, jangan sampai paham komunis tumbuh lagi di negara Indonesia. “Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PKI,” ujarnya.
Menanggapi kedatangan puluhan Kyai dan Ulama, Fadol Ketua DPRD Sampang, menegaskan tidak perlu khwatir akan adanya perubahan UU yang tidak dimasukan dalam sandaran hukum.
“Tap MPRS itu dibuat pada tahun 1966, saat itu MPRS masih lembaga tertinggi, nah sekarang MPRS itu bukan lembaga tertinggi lagi, namun lembaga tinggi, jadi lembaga manapun tidak akan bisa mengubah atau menghapus Tap MPRS itu. Kekhawatiran itu sah sah saja, namun jangan sampai berlebihan,” pungkasnya.
Sumber: beritajatim