Pemkab Bogor Masuki PSBB Pra-AKB, Universitas dan Pesantren Bisa Dibuka Terbatas

IDTODAY.CO – Pemkab Bogor memutuskan bahwa kabupaten Bogor memasuki masa PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Status ini berlaku per tanggal 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pada masa PSBB Pra-AKB, pendidikan tinggi atau universitas dan pesantren mulai dibuka secara terbatas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020.

“Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi,” ujar Ade melalui keterangan resminya, Jumat (16/7). Seperti dikutip dari kumparan (17/07/2020).

Baca Juga:  Bamsoet: Siapa pun yang Melanggar Protokol Kesehatan PSBB Harus Ditindak

Sementara, untuk SMA, SMK, dan sederajat boleh buka hanya saat masa pengenalan lingkungan sekolah atau MOS. Namun dengan catatan harus hanya dihadiri 50 peserta didik setiap harinya. Sementara pembelajaran tetap dilakukan daring.

Para siswa juga wajib menjalankan protokol kesehatan selama masa pengenalan lingkungan sekolah, Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.

“Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan,” jelasnya.[kumparan/aks/nu]

Baca Juga:  Perketat Aktivitas Publik, Anies Baswedan Ancam Jatuhkan Denda Progresif

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top