Pemkot Depok Kembali Perpanjang PSBB Selama 3 Hari hingga 29 Mei

Ilustrasi PSBB Pembatasan Sosial Skala Besar (Foto: kompas.com)

IDTODAY.CO – Pemerintah Kota Depok memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini menyesuaikan dengan penerapan PSBB di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku hingga 29 Mei.

“PSBB III Depok berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (27/5). Seperti dikutip dari kumparan (27/05/2020).

Baca Juga:  Ini Persyaratan Anies Izinkan Buka Tempat Ibadah Saat PSBB Total

Perpanjangan  PSBB ini, jelas Idris, menyesuaikan dengan penerapan PSBB di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku hingga 29 Mei. Ia juga mengatakan perpanjangan PSBB ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok.

“Untuk Kota Depok dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 443/217/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19, yang diputuskan perpanjangan hingga tanggal 29 Mei 2020,” ucap Idris.

Baca Juga:  Lagi, Seorang Turis Terobos Tempat Wisata

Idris juga mengatakan bahwa setelah perpanjangan ini berakhir, pihaknya belum mengetahui apakah akan kembali memperpanjang PSBB. Pemkot Depok akan menggelar rapat bersama Gugus Tugas dan Forkopimda sebelum memutuskan kelanjutan PSBB.

“Sebelum tanggal 29 Mei 2020, kami Forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok,” tutur dia.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan