IDTODAY.CO – Bagi para pendatang ke Sumatera Barat, lebih-lebih dari wilayah zona merah pandemi Corona virus Disiase 2019 (COVID-19) yang sudah mengisi blanko kesediaan untuk isolasi mandiri di rumah namun tidak menjalankan itu, akan dijemput paksa oleh petugas untuk di karantina. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada Senin 13 April 2020.
“Ini, ada tren kenaikan angka positif. Saya imbau kepada semua, angan ada lagi toleransi. Yang isi form isolasi 14 hari, maka harus menaatinya. Kita semua harus mengawasi yang bersangkutan,” kata Nasrul Abit. Sebagaimana dikutip dari Viva.co.id (14/04/2020).
Nasrul Abit, mengatakan bahwa Instruksi Gubernur sudah ada, gugus tugas itu sampai ke tingkat kelurahan, sampai RT dan RW, Jorong, dan kepala kampung. Bahkan telah disepakati dalam rapat, apabila yang bersangkutan tidak mau isolasi mandiri (yang isi blanko isolasi), maka akan dijemput paksa, akan diantar ke karantina.
“Di Kabupaten dan kota sudah menyiapkan tempat karantina. Jika di Kabupaten dan Kota tidak ada karantina, di Provinsi sudah disiapkan di Sembilan tempat karantina. Muat untuk 472 orang,” ujarnya.
Nurul Abit juga meminta kepada masyarakat supaya selalu tertib, agar mata rantai penyebaran COVID-19 ini dapat segera diputus.
“Saya mengimbau kepada seluruh perantau yang pulang ke kampung, silakan pulang. Tolong isolasi diri selama 14 hari dan jangan anggap main-main COVID ini, karena akan membahayakan kita semua di Sumbar. Jadi, sekali lagi mohon ini disadari kita semua,” tuturnya.
Nasrul juga sampaikan bahwa Gubernah mempersilakan untuk pulang kampung, namun mereka yang datang harus mengisolasi diri selama 14 hari.
“Jadi, kita harus keras dengan semua pendatang ini. Mohon maaf, ini terpaksa harus saya sampaikan. Karena dari data statistik yang ada, penyebaran virus Corona ini memang dari luar,” ujar Nasrul.[aks]