Upaya Pemerintah Indonesia untuk menertibkan tambang nikel ilegal secara perlahan mulai menunjukkan hasil.

Tidak hanya pelaku penambangan ilegal saja, bahkan aktor penyokong dana bisnis ilegal ini juga mulai terungkap yang melibatkan pengusaha China.

Pengusaha China bernama Chen Fu, saat ini sedang menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara.

Chen Fu dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:  PKS Minta Kemenkumham Tolak 500 TKA China Masuk RI: Jangan Ada Pengistimewaan

“Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Ramadan, S.H dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023).

JPU menilai, Chen Fu terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga:  Sulkarnain, Wali Kota Kendari Tutup Pintu bagi 500 TKA China: Kami Jaga Perasaan Warga

“Dari kejahatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Chen Fu dan kolega tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit excavator merek Sany, 2 unit dump truk merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel,” jelasnya.

Ihwal kasus ini bermula saat pengusaha China itu terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Chen Fu memainkan peran sebagai penyokong dana langsung setiap perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Hasil tambang nikel ilegal itu selanjutnya dijual ke smelter-smelter China yang ada di wilayah setempat.

Sumber: AT Network

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan