IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepgub Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional ditandatangani pada Kamis (28/5/2020).
Dikutip dari suara.com (28/05/2020). Dalam kepgub itu terdapat dua poin penting yaitu perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dan Depok) akan diperpanjang selama 6 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 4 Juni 2020. Kemudian untuk wilayah Jabar di luar Bodebek akan diperpanjang selama 14 hari, terhitung 30 Mei hingga 12 Juni 2020.
Selain itu, Kepgub tersebut ditujukan kepada kepala daerah Bupati/Wali kota untuk menetapkan status PSBB di daerah masing-masing sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi gugus tugas daerah masing-masing.
Masyarakat diminta untuk mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa perpanjangan PSBB itu berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
“Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal,” katanya.
Setiawan mengatakan bahwa terkait dengan Perpanjang PSBB ini, Gubernur Jawa Barat akan mengeluarkan pernyataan resmi pada Jumat (29/5/2020) besok. Keputusan kondisi New Normal tergantung level Kewaspadaan.
“Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu,” ucapnya.
Ridwan Kamil sebelumnya mengeluarkan pernyataan resmi penerapan fase kehidupan baru (normal baru), di masa pandemi Covid-19. Rencana tersebut akan direalisasikan pada Senin (1/6/2020) mendatang.
Pemprov Jabar bersama gugus tugas penanganan Covid-19 akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan new normal mulai Rabu (27/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020).
“Senin kita mulai. Karena Pak Kapolda butuh waktu untuk mengukur jumlah pasukan di mall, yang tadinya di mall gak ada TNI dan Polri kan karena perintah presiden selama 14 hari harus ada dulu melatih disiplin kan harus dihitung ya. Itu butuh waktu sampai Minggu kita melakukan pemetaan itu, jadi hari Senin,” katanya.[Brz]