IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah angka pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat. Angka pelanggaran protokol kesehatan mencapai 590.858 kasus. Dari angka itu pelanggaran yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung sebanyak 499.898 kasus.
“Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan se-Jawa Barat tercatat paling banyak dilakukan warga Bandung Raya, khususnya oleh warga Kabupaten Bandung. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangan unggahannya. Seperti dikutip dari detik.com (31/08/2020).
“Kunaon ateuh warga 022 Baranung teh,” seloroh pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Ridwan Kamil juga mengunggah jumlah denda yang diperoleh yakni Rp 36.500.000. “Mari disiplin sambil menunggu vaksin. Hanya itu modal kita,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan bahwa denda puluhan juta tersebut kebanyakan berasal dari pengelola tempat usaha.
“Laporan dari kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha. Tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ade saat dihubungi.[detik/aks/nu]