Setelah PSBB Berakhir 4 Juni Mendatang, Masyarakat di Depok Sudah Bisa Melaksanakan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) (Foto: Warta Kota/Vini Rizki Amelia/Tribunnews)

IDTODAY.CO –Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa setelah berakhirnya PSBB di kota Depok, maka Pemkot akan memberlakukan new normal atau kenormalan baru bagi warga khususnya dalam kegiatan keagamaan.

“Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan kita bisa selesaikan sampai tanggal 4 Juni, setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma kesehatan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan juga dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota,” kata Idris, seperti yang disiarkan akun YouTube-nya, Senin (1/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/06/2020).

Baca Juga:  Jokowi Sebut Perekonomian Indonesia Kini Lebih Berat Dibanding 1998

Dengan berakhirnya PSBB di Depok pada 4 Juni mendatang, maka membuka peluang untuk kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan di rumah-rumah ibadah. Tentunya tetap diatur dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Insyaallah setelah Kamis 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan diatur sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang insyaallah akan kita sosialisasi 1 atau 2 hari ke depan,” ujar Idris.

Baca Juga:  Wacana Relaksasi PSBB Mahfud MD, Picu Turunnya Kewaspadaan Masyarakat Pada Corona

Walaupun begitu, tidak semua wilayah di Depok yang dapat langsung melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Hanya kelurahan yang memiliki kasus positif Corona rendah saja yang dapat langsung kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Hanya pada RW-RW, kelurahan tertentu, yang memang kemungkinan besar tetap ada kegiatan-kegiatan agama di rumah saja,” imbuh Idris.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan