IDTODAY.CO – Sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dirazia oleh petugas. Dari hasil razia tersebut, tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, ditutup sementara. Selain itu, petugas juga menyita KTP belasan pengunjung lantaran melanggar tidak menggunakan masker.
Dikutip dari detik.com (19/06/2020), para petugas gabungan yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun dan ormas, ini razia sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dalam penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali No 28 Tahun 2020.
Ketika petugas melakukan razia di jalan Kenjeran, petugas mendapati protokol kesehatan tidak dijalankan sepenuhnya. Mulai dari menyiapakan tempat cuci tangan, pengunjung tidak menggunakan masker hingga tidak ada penerapan physical distancing.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb membenarkan tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran tidak menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing sesuai dengan Perwali No 28 tahun 2020.
“Kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran, misalnya untuk cuci tangan tidak ada profil tank, artinya tempat ini pasti dikunjungi jumlah orang yang banyak. Tapi untuk cuci tangan mereka siapkan hand sanitaizer satu botol saya yang mungkin cepat habis,” kata Pieter kepada wartawan di lokasi, Jumat (19/6/2020).
Ia juga mengatakan bahwa ketika bertugas melakukan pengecekan, petugas menemukan kasir yang tidak menggunakan pembatas plastik transparan yang berfungsi sebagai penyekat atau batas antara kasir dan pengunjung.
“Terus tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan. Terus ada juga yang tidak menggunakan face sheild, pasti mereka berinteraksi dengan pengunjung bisa berpotensi menjadi penyebaran,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga dapati para pengunjung berdempetan dan tidak menerapkan physical distancing.[Aks]