IDTODAY.CO – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan bahwa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar) membuat jumlah penyebaran Covid-19 turun hingga setengahnya. Ini membuat beberapa Kabupaten/Kota di Jabar tersebut berhasil keluar dari zona merah. Hal ini ia sampaikan ketika melakukan halal bi halal secara digital bersama kepala desa dan masyarakat Jabar.

Menurutnya, dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar menjadi zona merah, setelah adanya PSBB sekarang turun menjadi 3 daerah saja. Sedangkan 5 kabupaten/kota masuk ke zona biru.

Baca Juga:  KH Ma'ruf Amin Sebut Ada Dua Hal yang Paling Menjadi Tantangan di Masa New Normal, Apa Saja?

“Ada 5 daerah yang sekarang menjadi zona biru. Pangandaran, Sukabumi, Sumedang, Garut dan Bandung Barat,” ujarnya, Minggu (24/5). Sebagaimana dikutip dari cnbc Indonesia (24/05/2020).

Adapun daerah yang masih zona merah adalah Kabupaten Bekasi dan Cimahi. Sedangkan, 19 Kabupaten/Kota sisanya masuk ke zona kuning.

Kemudian untuk daerah yang masuk zona merah maka PSBB masih akan diterapkan dengan maksimal kegiatan 30%, sedangkan zona kuning kegiatan maksimal 60%. Sementara itu yang masuk zona biru, kegiatan yang bisa dilakukan maksimal 90% dengan pengawasan pihak berwajib masing-masing daerah.

Baca Juga:  Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Aturan Baru bagi yang Ingin Olahraga di GBK

“Kita lagi siapkan aturan kalau toko buka lagi, nanti penerapannya seperti apa dan masjid buka seperti apa. Ini untuk zona biru yang memang kita rencanakan bisa seperti beribadah bisa tapi tetap harus pakai jarak,” kata dia.

Jabar saat ini sedang menyusun strategi untuk bisa menjadikan daerah yang zona biru menjadi zona hijau yang artinya kegiatannya bisa dilakukan secara normal. Oleh karenanya, ia berharap semua warga Jabar bisa mengikuti imbauan pemerintah sehingga bisa menang melawan Covid-19 ini.

“Nah, semoga dengan disiplin ini, (zona) merah bisa jadi kuning, kuning jadi biru, biru jadi hijau. Intinya, kalau dengan kerja keras, semua akan menghasilkan.”[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan