IDTODAY.CO – Panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemanggilan Asep dalam rangka untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Heindra Soenjoto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (08/07/2020).

Baca Juga:  Dinilai Tak Mampu Selesaikan Kasus Korupsi, ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

KPK dalam kasus ini menetapkan Heindra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), pada Senin (1/6) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Baca Juga:  Ini Reaksi KPK Soal Kebebasan Mantan Menkes Siti Fadilah

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Sementara, Heindra hingga saat ini belum juga tertangkap.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan