IDTODAY.CO – Diberitakan sebelumnya bahwa Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.

Dikutip dari suara.com (30/04/2020), Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga:  Nilai Luhut Bekerja Dengan Hati, Ruhut Sitompul: Karena Itulah Aku Bela

Dalam surat tersebut pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin (4/5/2020) mendatang.

Berdasarkan surat pemanggilan itu, Said Didu akan diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.

“Senin, 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai saksi,” tulis keterangan dalam surat panggilan tersebut. [Aks]

Baca Juga:  Kemenaker Bilang Ilegal, Luhut Bela 49 TKA asal China: Mereka Tiba di Indonesia Sesuai Prosedur

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan