IDTODAY.CO – Virus Corona telah memporak-porandakan negara-negara besar di dunia termasuk juga Indonesia. Berbagai sektor strategis terus mengalami keterpurukan, gelombang PHK tidak terelakkan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat mungkin merasa hingga 0 persen, manakala wabah mematikan itu tidak segera tertangani.
Berikut ringkasan pernyataannya: sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (28/3/2020).
Sri Mulyani: Akibat Corona, Geliat Ekonomi Bisa 0 Persen
Sri Mulyani mengklaim telah mempunyai langkah antisipasi guna menanggulangi akibat terburuk virus Corona. Meliputi juga kemungkinan terburuk apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 0 persen.
Kemungkinan terburuk itu bisa terjadi apabila virus corona menginfeksi Indonesia lebih dari enam bulan. Termasuk juga faktor lockdown, penurunan harga minyak, perdagangan internasional, sampai sektor penerbangan.
“Jika durasi COVID-19 bisa lebih dari 3 sampai 6 bulan, kemudian lockdown, serta perdagangan internasional bisa drop di bawah 30 persen, penerbangan drop sampai dengan 75 persen hingga 100 persen, maka skenario bisa menjadi lebih dalam, pertumbuhan ekonomi bisa di kisaran 2,5 persen bahkan 0 persen,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat 20 Maret 2020.
Sri Mulyani memprediksi, seandainya virus Corona bisa cepat teratasi, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa bertahan di atas angka 4 persen. Meskipun tentu pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kondisi dunia internasional.
Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha
Mengantisipasi kemungkinan terjadinya senario terburuk di sektor ekonomi, pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membangkitkan kembali gairah dunia usaha yang terdampak wabah Corona.
Rencananya, Bank Indonesia atau sektor swasta yang memiliki likuiditas akan menjadi mitra pemerintah dalam penerbitan surat tersebut.
“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” tutur Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis lalu.
Surat utang tersebut akan disalurkan dalam bentuk dana kredit khusus dengan bunga seringan mungkin agar sektor usaha atau bisnis bisa terus berkembang.
untuk memperoleh surat utang tersebut, syaratnya pelaku usaha tidak boleh melakukan pemotongan gaji dan tidak boleh lakukan kan PHK lebih dari 90 persen karyawannya. [br]