IDTODAY.CO – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran BPJS sebesar 100 persen. Judicial revew itu di ketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan ini atas permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD). salah satu anggota KPCD adalah Edy Mulyono, seorang duda berusia 48 tahun dan sudah 6 tahun cuci darah.
“Pasien tidak lagi bekerja dan hidup dengan mengontrak di sebuah rumah petak di Jakarta. Ingin mendaftar menjadi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun tidak berdaya karena harus berjuang sendiri,” kata pengacara KPCDI, Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020). Sebagaimana di lansir oleh detik.com (09/03/2020)
Selain itu seorang pasien bernama Rosidah (34). Suami Rosideh adalah seorang pedagang kopi keliling dan bekerja sebagai kuli bangunan.
“Hanya Rosidah yang mendapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan anak dan suaminya harus rela ke kelas BPJS Kesehatan Mandiri, (PBPU) dengan membuat Kartu Keluarga (KK) secara terpisah. Sudah berulang kali keluarga ini memohon ke dinas sosial setempat agar satu keluarga masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun sampai hari ini masih tidak berfungsi,” tutur Rusdianto.
adapun Yanuar (49), hanya pasien yang mendapat peserta JKN-penerima Bantuan Mandiri (PBI). sedangkan sang istri harus rela ikut di kelas BPJS kesehatan kelas mandiri bukan peserta.
Editor: AKSY