Persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI.

Hal itu diungkapkan saksi Irwan Hermawan untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut.

“Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR,” kata Irwan.

Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp70 miliar.

“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar,” jelasnya.

Irwan menuturkan bahwa dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, mengantarkan uang tersebut.

Dia juga mengakui mengetahui adanya bagi-bagi duit ke Komisi I DPR atas perintah Anang Achmad Latif.

Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi pun membenarkan adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra.

Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut.

“Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’. Oh katanya Komisi 1,” sebut Windi. (lpk/nsi)

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan