IDTODAY.CO – Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.
“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).
Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.
Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.
“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana,” pungkasnya.
Sumber: Rmol.id