Semua elemen didesak dan diingatkan agar tidak melakukan tindakan haram yang menjadi sebab menderitanya Negeri ini, yaitu korupsi, Apalagi saat bencana virus corona baru (Covid-19) sekarang ini.
Jika kedapatan, pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati.
Begitu yang ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).
“(Kalau) masih sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” tekan Firli.
Di sisi lain, sambung Firli, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski di tengah makin meningkatnya penyebaran corona.
Penyidik dan penyelidik akan tetap melakukan tugas-tugas seperti biasa meskipun harus menghadapi resiko terpapar virus yang hingga kini belum ditemukan vaksinya.
Firli menyampaikan, sampai hari ini personel yang bertugas di penindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi masih tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti
“Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tekannya.
Sumber: rmol.id